Berita Singkat

Bersama berbagi Suka, Bersama Meringankan Derita .......PERWAKAB Bisa!

Selasa, 20 Juli 2010

Dari Perkumpulan Menjadi Yayasan PERWAKAB

Apa beda Perkumpulan dengan Yayasan? yang jelas dari Perkumpulan menjadi Yayasan PERWAKAB cuma untuk kepentingan buka Rekening di Bank saja itulah pertama kali,dasar Pemikiran sederhana dari pengurus perkumpulan, agar ada kepercayaan dari para penyumbang bahwa dana yang disumbangkan Langsung ditujukan ke Rekening Yayasan, tidak ke rekening pribadi. karena kalau sudah menjadi Yayasan Pembukaan
Rekening di Bank diperbolehkan mengatasnamakan Yayasan PERWAKAB.

Dalam perjalanannya ternyata setelah Terbitnya Akta Notaris No.06 tanggal 08 Maret 2010, tentang Perndirian Yayasan Persaudaraan Kalimantan Barat selanjutnya kita sebut Yayasan PERWAKAB atau PERWAKAB saja, mau tidak mau kita wajib mengacu pada Undang-undang Yayasan.

Jadi perubahan yang mendasar tentang maksud dan tujuan perkumpulan dengan yayasan otomatis tidak sederhana lagi, yang pada awalnya hanya mengurus kepentingan unit sosial pemakaman (istilah kalbar Song Si Fui) sekarang maksud dan tujuan pendirian yayasan ada di bidang : Sosial, Kemanusian & Keagamaan. Urusan Pemakaman=Song Si Fui menjadi salah satu Bagian dari Sosial.


Yayasan PERWAKAB mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Tugas & Wewenang Pembina
  • Merubah Anggaran Dasar
  • Mengangkat dan memberhentikan Anggota Pengurus dan anggota pengawas
  • Menetapkan kebijakan Umum Yayasan Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
  • Mengesahkan Program Kerja & Rancangan anggaran tahunan Yayasan
  • Mengesahkan laporan Tahunan 
Tugas & Wewenang Pengurus
  • Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
  • Wajib Menyusun Program Kerja & Rancangan anggaran Tahunan yayasan untuk disahkan Pembina.
  • Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.
Tugas & Wewenang Pengawas
Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Siapakah Pendiri Yayasan PERWAKAB?
Setelah Akta Notaris Pendirian Yayasan PERWAKAB, bisakah Pendiri ditambah lagi???
Dewan Kehormatan Posisinya Dimana?
Dapatkah Pembina Menjadi Pengurus?
Bagaimana Kubu Jakarta Berperan dalam Yayasan PERWAKAB?
Antara PERMASIS  dan PERWAKAB.....Bagaimana kelanjutan kisahnya?
Kemana PERWAKAB akan melangkah setelah ULTAH 27 Juli 2010.....?????
Dan Masih banyak pertanyaan lagi yang musti kita jawab......nantikan postingannya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar