Sumber : http://www.apb.or.id/?p=242

HUKUM YAYASAN

  1. Yayasan adalah: Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
  2. Dasar hukum: UUY 28/2004 (pengganti UUY 16/2001). Badan hukum Yayasan lahir setelah akta pendirian Yayasan disahkan oleh Menhukham.