Berita Singkat

Bersama berbagi Suka, Bersama Meringankan Derita .......PERWAKAB Bisa!

Sabtu, 08 Mei 2010

PROSEDUR MELAPORKAN KEMATIAN

Jika ada salah satu anggota PERWAKAB atau tertanggung yang meninggal dunia...proses pertama yang harus dilakukan adalah :


* Telpon ketua Wilayah Masing2. (Nagoya, Batam Centre, Tiban, Batu Aji, Bandara, Bengkong)

* Telpon ke sekretariat atau kantor :(Ahian, Kuku, Adi, Effendy, Gito, ..????hh..aaa...hhaa)

Oleh petugas sekretariat PERWAKAB akan menelpon yayasan yang bekerja sama dalam pemakaman yaitu salah satunya:

1. Yayasan Halim
2. Yayasan Bakti Nusantara
3. Yayasan Pakkung Miau nama resminya apa Ya??...ha..haa...

Selanjutnya jenazah akan dibawa ke rumah duka.

Jenazah akan diperlakukan sesuai dengan agamanya masing2. keluarga yang berduka perlu mengetahui dan menentukan, akan dimakamkan sesuai dengan adat/agama : Kong Hu cu, Budha, kristen atau..?? Selanjutnya PERWAKAB akan menfasilitasinya(Jika ada pertannyaan tanya pada petugas di lapangan).

Adapun biaya2 yang akan dikeluarkan sekedar gambaran :

* Untuk Ambulan
* peti mati mulai 1,5 jt sd ????
* rumah duka 350rb/malam
* konsumsi
* mobil pengantar
* mobil polisi lalu lintas (angpao)
* surat keterangan kematian
* ongkos gali satu lobang 350 rb.
* 2 (dua) lobang = 2 x 350 rb + ongkos timbun pasir 800 rb
* ongkos suntik formalin 600 rb.
* dll....belum bisa mikir yang lainnya..hhee...heeaaa...sewaktu2 harga dpt berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar