Rekening di Bank diperbolehkan mengatasnamakan Yayasan PERWAKAB.
Dalam perjalanannya ternyata setelah Terbitnya Akta Notaris No.06 tanggal 08 Maret 2010, tentang Perndirian Yayasan Persaudaraan Kalimantan Barat selanjutnya kita sebut Yayasan PERWAKAB atau PERWAKAB saja, mau tidak mau kita wajib mengacu pada Undang-undang Yayasan.
Jadi perubahan yang mendasar tentang maksud dan tujuan perkumpulan dengan yayasan otomatis tidak sederhana lagi, yang pada awalnya hanya mengurus kepentingan unit sosial pemakaman (istilah kalbar Song Si Fui) sekarang maksud dan tujuan pendirian yayasan ada di bidang : Sosial, Kemanusian & Keagamaan. Urusan Pemakaman=Song Si Fui menjadi salah satu Bagian dari Sosial.
Yayasan PERWAKAB mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Tugas & Wewenang Pembina
- Merubah Anggaran Dasar
- Mengangkat dan memberhentikan Anggota Pengurus dan anggota pengawas
- Menetapkan kebijakan Umum Yayasan Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
- Mengesahkan Program Kerja & Rancangan anggaran tahunan Yayasan
- Mengesahkan laporan Tahunan
- Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
- Wajib Menyusun Program Kerja & Rancangan anggaran Tahunan yayasan untuk disahkan Pembina.
- Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Siapakah Pendiri Yayasan PERWAKAB?
Setelah Akta Notaris Pendirian Yayasan PERWAKAB, bisakah Pendiri ditambah lagi???
Dewan Kehormatan Posisinya Dimana?
Dapatkah Pembina Menjadi Pengurus?
Bagaimana Kubu Jakarta Berperan dalam Yayasan PERWAKAB?
Antara PERMASIS dan PERWAKAB.....Bagaimana kelanjutan kisahnya?
Kemana PERWAKAB akan melangkah setelah ULTAH 27 Juli 2010.....?????
Dan Masih banyak pertanyaan lagi yang musti kita jawab......nantikan postingannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar